YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan operasi gabungan guna memastikan legalitas tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di wilayah tersebut pada Kamis lalu. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. "Tujuan kami bukan untuk menakut-nakuti para TKA, melainkan untuk memastikan bahwa mereka memiliki seluruh dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. Dalam kegiatan ini, sejumlah perusahaan ditargetkan untuk diperiksa, antara lain PT Hebeauty, PT JIHE Jawa Abadi, PT Widya Analtytic, PT Plank Living Indonesia, PT ASEAN Sourcing, PT Putra Jambu Petrified Wood Art, dan PT GM Globa. Selain itu, operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Polri, BAIS, BINDA, TNI, BNNP, serta Pemerintah Daerah DIY. Akmal menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA dan juga untuk memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ia menyampaikan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang menjadi objek pengawasan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan tidak ada yang melanggar aturan yang ada. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa sinergi antar lembaga sangat vital untuk memastikan kelancaran dalam pengawasan orang asing. "Dengan melibatkan berbagai pihak, kita dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh TKA," ujar Agung. Ia juga menambahkan bahwa operasi pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkala, mengingat jumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di DIY terus meningkat. "Operasi gabungan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY," tutup Agung. ANTARA