MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, yang berada di Sulawesi Selatan, aktif menggelar sosialisasi mengenai pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kecamatan menjelang Pilkada Serentak 2024. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua ASN dapat menjalankan tugas mereka tanpa terlibat dalam politik praktis, serta menjaga kelangsungan pemilihan yang kondusif, adil, dan demokratis. Komisioner Bawaslu Luwu Utara, Tasran, menyatakan bahwa harapan utama mereka adalah agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman, jujur, adil, dan demokratis. Ia mengingatkan pentingnya seluruh ASN, serta anggota TNI dan Polri, untuk tetap menjaga sikap netral selama proses pemilihan tersebut. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian integral dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Dalam penjelasannya, Tasran menekankan bahwa netralitas ASN berkaitan dengan kewajiban untuk tidak memihak kepada kepentingan apapun, kecuali kepentingan negara dan masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari berbagai kelompok dan partai politik. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ASN perlu menjaga jarak terhadap segala bentuk kepentingan politik yang dapat mempengaruhi profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Terkait dengan hal ini, Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan telah mengatur sejumlah larangan bagi ASN, seperti pejabat negara dan daerah, anggota TNI, Polri, serta kepala desa, agar tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Tasran juga menguraikan berbagai tindakan yang dapat dikenakan sanksi, antara lain menghadiri kampanye pasangan calon, memberikan sambutan dalam acara kampanye, dan berfoto dengan calon atau simbol tertentu. Kegiatan lain yang dilarang antara lain memasang alat peraga kampanye di properti pribadi, memfasilitasi kampanye, serta mengarahkan orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu. Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, menurut Tasran, sanksi pidana dapat dikenakan. Hal ini diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, di mana pelanggar dapat dipidana penjara selama 1 hingga 6 bulan, atau dikenakan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6.000.000. Tidak hanya sanksi pidana, sanksi administratif juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau pasangan calon dalam bentuk apapun, termasuk berpartisipasi dalam kampanye atau menyediakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Tasran menjelaskan bahwa sanksi administratif bagi ASN yang melanggar dapat bervariasi mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, yakni teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemecatan dari jabatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemilihan umum dapat berlangsung dengan penuh integritas dan tanggung jawab. ANTARA