**Borneonews - Medan**, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang terletak di Sumatera Utara, kini tengah menangani kasus seorang pria bernama Ridwan Nasution, yang juga dikenal dengan nama Ridho, berusia 45 tahun. Ia didakwa melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang wanita yang merupakan teman dekatnya setelah mereka melakukan hubungan intim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, mengungkapkan bahwa Ridho merupakan warga Jalan Karya, Medan Barat. Menurut keterangan JPU, tindakan pembunuhan ini terjadi setelah Ridho dan korban, yang bernama Meirani Sitompul, terlibat dalam hubungan yang diibaratkan layaknya suami istri.
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 23 April, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Meirani mengunjungi rumah Ridho di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak. Di dalam rumah tersebut, keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis *shabu* sebelum akhirnya melakukan hubungan intim.
Keesokan harinya, mereka melanjutkan aktivitas dengan menonton video dewasa dan kembali berhubungan intim. Namun, setelah hubungan tersebut, Ridho merasakan sakit di bagian alat kelaminnya dan memutuskan untuk pergi ke kamar mandi demi membersihkannya.
Ridho kemudian menanyakan kepada Meirani mengenai rasa sakit yang dialaminya. Meirani menjawab bahwa ia tidak sengaja menggigit alat kelamin Ridho saat mereka berhubungan. Jawaban ini langsung memicu kemarahan Ridho, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap Meirani. Ia memukul, menendang, serta menginjak tengkuk leher Meirani hingga membuatnya terjatuh.
JPU, Frianto, melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa setelah insiden tersebut, Ridho menyaksikan tanda-tanda aneh pada Meirani. Ia melihat mulut korban berbusa, suara napas korban terhenti, dan kondisi fisik Meirani semakin memburuk, hingga Ridho menyadari bahwa wanita tersebut telah meninggal dunia.
Berdasarkan uraian kasus ini, JPU menyebut bahwa tindakan Ridho melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan, jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 26 September, yang akan menghadirkan keterangan dari para saksi terkait kasus ini. Hakim Yusafrihardi menekankan pentingnya mendengarkan pengakuan dan saksi-saksi dalam proses hukum ini.
ANTARA
Pria Dituntut Pembunuhan Usai Berhubungan Intim di Medan
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







