**Borneonews - Jakarta**, Indonesia telah menyambut positif resolusi terbaru yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi tersebut menuntut agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam jangka waktu 12 bulan ke depan. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan resolusi ini. Kementerian tersebut menyatakan, "Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi ini dan menjunjung tinggi solusi dua negara demi terciptanya perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif di Timur Tengah." Indonesia menilai bahwa resolusi ini sejalan dengan pendapat hukum dari Mahkamah Internasional yang menyebutkan bahwa pendudukan yang berkepanjangan dan ilegal oleh Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum. Dengan mengacu pada pernyataan tersebut, Indonesia berharap langkah ini dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama. Resolusi yang dikeluarkan Majelis Umum PBB tersebut disahkan pada hari Rabu, dengan dukungan dari 124 negara anggota PBB. Sebanyak 14 negara menolak resolusi ini, sementara 43 negara memilih untuk abstain dalam pemungutan suara. Di dalam resolusi itu, dinyatakan bahwa pemukiman yang dibangun oleh Israel melanggar hukum internasional. Selain itu, resolusi tersebut menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri sesuai dengan Piagam PBB. Dengan ini, diharapkan ada langkah-langkah progresif menuju penyelesaian yang damai dan berkeadilan. ANTARA