SAMARINDA –
**Borneonews - Balikpapan**, Wali Kota Balikpapan, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Rahmad Mas'ud, akan menjalani cuti selama 60 hari. Cuti ini diambil dalam rangka mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon petahana di kota yang dikenal dengan sebutan Kota Minyak tersebut. Menurut Zulkifli, Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan, cuti wali kota akan dimulai pada 25 September 2024. Zulkifli menjelaskan bahwa masa cuti tersebut akan berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan, yaitu saat masa tenang pelaksanaan pemilihan. Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menerima surat resmi mengenai cuti tersebut dari Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa cuti untuk calon kepala dan wakil kepala daerah petahana dimulai dari tanggal yang sama, yaitu 25 September 2024. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, calon kepala dan wakil kepala daerah petahana diwajibkan untuk mengambil cuti saat mengikuti tahapan kampanye Pilkada, tanpa menggunakan biaya dari negara. Selama masa kampanye ini, wali kota yang sedang cuti akan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs). Pjs tersebut harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, dan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Zulkifli menambahkan bahwa hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai apakah Pjs akan datang dari lingkungan pemerintah kota atau dari luar. Selain itu, selama masa transisi ini, program-program Pemerintah Kota Balikpapan akan tetap dilaksanakan seperti biasa. Ia mengingatkan bahwa masa cuti yang berlangsung selama sekitar dua bulan membuat perubahan program tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat tersebut. Karena itu, dapat dipastikan bahwa tidak akan ada kebijakan baru dari Pjs wali kota Balikpapan yang dapat mengubah keputusan yang telah diambil oleh wali kota sebelumnya. Tugas utama Pjs adalah memastikan kelancaran pelayanan publik agar tidak terjadi kekosongan dalam kepemimpinan daerah. ANTARA