MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa pihaknya memerlukan sebanyak 101.836 calon tenaga *ad hoc* untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penugasan tersebut akan dilaksanakan di 14.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di wilayah Sulsel. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan yang dikalikan tujuh dari total TPS yang ada. Proses pengumuman pendaftaran untuk calon KPPS telah dimulai. Hasbullah menambahkan bahwa jumlah TPS pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pada Pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024, yang jumlah TPS-nya mencapai 26.375. Perbedaan tersebut disebabkan oleh aturan yang menyatakan bahwa setiap TPS dalam Pilkada maksimal dapat melayani 600 pemilih. Sementara itu, pada Pemilu lalu, maksimal pemilih per TPS adalah 300. Pada Pilkada, hanya terdapat dua jenis surat suara yang digunakan, yaitu untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wali Kota. Sebaliknya, dalam Pemilu 2024, terdapat total lima jenis surat suara, mencakup DPD, DPR RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif, mengungkapkan bahwa proses perekrutan untuk calon KPPS saat ini sedang berlangsung. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran honor petugas KPPS diperkirakan mencapai lebih dari Rp87,2 miliar. Honor untuk masing-masing Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu. Hal ini menunjukkan adanya penurunan jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu Legislatif dan Presiden pada 14 Februari 2024, yang mana Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta dan anggota mendapatkan Rp1,1 juta. Tasrif juga belum merinci secara spesifik pos-pos anggaran yang akan digunakan untuk membayar honor tenaga *ad hoc* di TPS serta kebutuhan pendirian TPS. Namun, ia memastikan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk keperluan tersebut adalah sekitar Rp87,2 miliar. Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS), jumlah TPS saat ini adalah 14.548 yang tersebar di 311 kecamatan dan 2.255 desa serta kelurahan, di mana masing-masing TPS akan melibatkan tujuh orang KPPS. Hingga saat ini, KPU di 24 kabupaten dan kota sedang melaksanakan proses pembentukan calon KPPS untuk Pilkada Serentak 2024. Pengumuman pendaftaran calon telah dimulai pada 17 September dan akan berlangsung hingga 21 September 2024. Tahapan selanjutnya meliputi penerimaan pendaftaran dari 17 hingga 28 September, diikuti dengan penelitian administrasi antara 18 dan 29 September, serta pengumuman hasil penelitian pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Proses ini akan berlanjut dengan masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober, di mana pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 5 hingga 7 Oktober. Untuk administrasi mandiri bagi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 7 Oktober hingga 1 November 2024. Tahapan berikutnya meliputi pendaftaran calon anggota KPPS untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 7 Oktober hingga 1 November, diikuti dengan pengisian skrining riwayat kesehatan pada periode yang sama. Penetapan anggota KPPS direncanakan pada 7 November dan pelantikan akan dilakukan pada hari yang sama. Setelah pelantikan, para KPPS akan menjalankan tugasnya selama satu bulan hingga 8 Desember 2024, melayani pemilih di TPS, serta menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara atau biasa dikenal dengan istilah *Tungsura* pada 27 November 2024. ANTARA