MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros saat ini melakukan pemantauan terhadap proses perekrutan 604 orang calon penyelenggara *ad hoc* yang bertugas sebagai Pengawas Suara (PTPS). Proses rekrutmen ini berlangsung sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024, dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di wilayah Sulawesi Selatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menyatakan harapannya agar melalui pemantauan ini, akan diperoleh individu-individu yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024. Meskipun masa kerja mereka relatif singkat, peran yang harus dijalankan sangat krusial untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik. Sufirman menambahkan bahwa langkah monitoring terhadap rekrutmen PTPS di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan perekrutan dilakukan selaras dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pemenuhan petunjuk teknis yang disusun menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024. Salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon PTPS adalah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik. Selain itu, mereka juga tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses atau memiliki afiliasi dengan calon kepala daerah manapun. Kondisi ini menjadi penting demi menjaga netralitas dan integritas pengawasan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Sufirman, peran PTPS sangat vital dalam menjaga pengawasan terhadap Pilkada, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan titik puncak pelaksanaan pemilihan umum. Ia menyoroti pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, di mana PTPS berfungsi sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi masyarakat. Sufirman mengingatkan, pada Pemilu 2024 lalu, PTPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk bertanya dan mencari kepastian. Oleh karena itu, penting untuk merekrut PTPS yang berkualitas, mampu mencegah pelanggaran, dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin muncul selama proses pemilihan. Proses penentuan PTPS harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, sehingga rekrutmen berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan tanpa tambahan syarat yang memberatkan calon. Pada tahun ini, penerimaan berkas bagi calon pengawas TPS dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024, dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan wawancara. Penetapan serta pengumuman calon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan pengawas TPS dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2024. ANTARA