MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, DPRD Provinsi Sulawesi Barat recently formalized its commitment to legal cooperation with the signing of a *Memorandum of Understanding* (MoU) alongside the local High Prosecutor's Office (Kejati). Acara tersebut bertujuan untuk menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada Kejati Sulbar dalam acara penandatanganan tersebut. Penandatanganan dilakukan di Mamuju, dihadiri oleh Suraidah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar, Andi Darmawangsa. Suraidah menekankan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan penanganan yang terkoordinasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang ada, terutama dari segi perdata dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat mendukung stabilitas serta kepastian hukum di daerah Sulbar. Lebih lanjut, Suraidah menambahkan, kerjasama ini menunjukkan bahwa DPRD Sulbar berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai pihak. Ia juga mengharapkan untuk melakukan hal serupa bersama anggota DPRD yang baru terpilih. Dalam konteks ini, Ia mengungkapkan rencananya untuk mengundang Kajati Sulbar sebagai narasumber dalam pembekalan bagi anggota DPRD yang baru, agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek hukum yang relevan. "Hal ini penting supaya kita mengetahui bagian dari hukum yang diperbolehkan dan yang tidak, serta untuk menunjukkan integritas sebagai anggota DPRD Sulbar," ungkap Suraidah. Di sisi lain, Andi Darmawangsa, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar, mengungkapkan masukan positif terkait MoU tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini membuka peluang untuk terciptanya sinergi dan kolaborasi yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Andi Darmawangsa juga menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kepada DPRD Sulbar. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara efektif dan efisien. ANTARA