MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat mendorong penerapan kanal digital sebagai upaya untuk meningkatkan target retribusi dan memacu pendapatan asli daerah (PAD). Kepala BI Perwakilan Provinsi Sulbar, Gunawan Purbowo, menyatakan komitmennya untuk menggenjot dan mengimplementasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perolehan retribusi melalui kanal digital. Dalam pernyataan yang disampaikan di Mamuju, Gunawan menjelaskan bahwa BI akan menyediakan berbagai kanal pembayaran secara digital. Langkah ini sejalan dengan inisiatif yang telah dilakukan oleh daerah lain, bertujuan untuk mendongkrak PAD Sulbar, yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp513 miliar. Lebih lanjut, BI Sulbar juga berupaya agar kanal digital yang disediakan bisa disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, termasuk kepada aparatur sipil negara (ASN). Hal ini penting agar semua pihak memahami dan dapat memanfaatkan teknologi ini dengan baik. Komitmen BI Sulbar juga mencakup dukungan terhadap kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), yang bertujuan untuk mempercepat proses pemungutan pajak dan mendongkrak PAD dengan meningkatkan kualitas jaringan infrastruktur. Selain itu, BI Sulbar memberikan dukungan insentif kepada para wajib pajak untuk dapat menggunakan kanal digital dengan optimal. Dalam konteks kebijakan perpajakan, BI Sulbar mendukung penerapan opsi pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemungutan opsi pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Gunawan Purbowo berharap bahwa penerapan opsi pajak tersebut dapat memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak, serta mempercepat proses penyaluran pajak demi memperkuat peningkatan PAD di Sulawesi Barat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah. ANTARA