MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengonfirmasi bahwa persyaratan keaslian orang Papua yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk calon wakil gubernur, Mohamad Lakotani, telah ditetapkan dan bersifat final. Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah rapat terbatas yang digelar di Manokwari, pada hari Kamis. Dalam rapat itu, hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MRPB, calon wakil gubernur, partai politik pendukung, serta pihak kepolisian setempat. Rapat ini diadakan untuk menanggapi penolakan yang datang dari Dewan Adat Papua Wilayah IV Bomberay Daerah Kaimana dan Dewan Adat Suku Besar Mairasi terkait dengan penetapan Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua. Paskalis menegaskan bahwa KPU tetap berpegang pada Surat Keputusan MRPB Nomor 4 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Pak Lakotani adalah orang asli Papua. Dia juga menambahkan bahwa hasil dari rapat terbatas ini akan dibahas lebih lanjut oleh KPU Papua Barat, meskipun demikian, hal ini tidak akan mengubah kepastian hukum tentang status keaslian calon wakil gubernur tersebut. KPU juga mendorong agar MRPB, partai pengusung, dan calon wakil gubernur melakukan komunikasi terbuka dengan pihak-pihak yang mengajukan penolakan. Hal ini penting agar permasalahan yang ada tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan. "Kami, sebagai sesama orang Papua, menyarankan agar semua pihak berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang humanis," ujarnya. Paskalis juga menilai bahwa penolakan dari Dewan Adat Papua Wilayah IV Bomberay dan Dewan Adat Suku Mairasi terhadap keputusan MRPB merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Sebagai lembaga yang memberikan layanan publik, KPU menyatakan komitmennya untuk menanggapi surat yang diajukan oleh kedua lembaga adat tersebut pada tanggal 10 September 2024. "Kami akan mengirimkan surat resmi kepada DAP Wilayah IV dan Dewan Adat Suku Mairasi. Dinamika ini tidak akan mengganggu kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada 2024," tegasnya. Anggota MRPB, Yotham JR Dedaida, menegaskan bahwa keputusan hasil pleno mengenai keaslian orang Papua untuk calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 tidak dapat dibatalkan. Sebelum MRPB mengeluarkan keputusan terkait status calon kepala daerah asli Papua, dua tahapan penting telah dilalui, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di wilayah adat masing-masing. Yotham menjelaskan bahwa pertimbangan yang digunakan dalam penentuan calon kepala daerah asli Papua mencakup berbagai aspek, termasuk aspek antropologis, kepemilikan wilayah adat, dan sejarah suku yang bersangkutan. Lebih lanjut, pertimbangan empiris serta referensi dari pelaksanaan Pilkada 2017 terhadap calon petahana Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani juga menjadi landasan dalam pengambilan keputusan ini. ANTARA