**Borneonews - Depok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, telah membuka proses rekrutmen sebanyak 19.341 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Menurut Achmad Firdaus, yang merupakan Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pembentukan KPPS adalah bagian vital dalam mempersiapkan hari pemungutan suara. Ia menekankan bahwa kesiapan ini sangat penting agar proses pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan terencana.
Para anggota KPPS yang akan terpilih nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok, yang mencakup 11 kecamatan dan 63 kelurahan. Untuk itu, KPU mengadakan sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sosialisasi ini meliputi informasi mengenai pengumuman, syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS, serta teknis pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Proses pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS yang akan berlangsung dari 17 hingga 21 September 2024. Pendaftaran untuk calon anggota KPPS akan diterima mulai dari 17 hingga 28 September 2024. Selanjutnya, penelitian administrasi terhadap pendaftaran calon anggota KPPS akan dilakukan dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil dari penelitian tersebut akan diumumkan kepada publik pada periode 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Selama periode ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPPS, yang berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan antara 5 hingga 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS ditempatkan pada tanggal 7 November 2024. Masa kerja untuk anggota KPPS yang terpilih akan dimulai pada tanggal 7 November dan berlangsung hingga 8 Desember 2024. KPU Kota Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan rekrutmen dan pembentukan KPPS dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
ANTARA
KPU Depok Rekrut 19.341 KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Komentar (0)
Memuat komentar…







