SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah, merespons aksi damai yang digelar oleh masyarakat Desa Kenyala terkait sejumlah tuntutan salah satu agar kepala desa (kades) mundur. 

Dalam pernyataannya, Raihansyah menjelaskan proses yang diperlukan untuk memberhentikan kepala desa serta aturan-aturan yang harus dipenuhi.

Ada tiga alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya, yaitu mengundurkan diri secara sukarela, meninggal dunia, atau terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Di luar ketiga alasan tersebut, kepala desa tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa bukti-bukti yang mendukung.

"Jika seorang kepala desa tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada banyak hal yang dilengkapi. Salah satunya, bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa tersebut tidak aktif atau kinerja yang meresahkan masyarakat," kata Raihansyah, Jumat, 20 September 2024.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menjadi terpidana, proses pemberhentian dapat dilakukan dengan cepat. Namun, jika pemberhentian diusulkan oleh pihak tertentu tanpa alasan yang jelas, hal itu tidak bisa dilakukan karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan memiliki aturan penurunan yang harus dipenuhi.

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu melakukan rapat internal sebelum mengajukan pemberhentian kepala desa. Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dipatuhi," tambahnya.

Raihansyah juga menyinggung mengenai banyaknya kekosongan jabatan perangkat desa, termasuk Kaur (Kepala Urusan). Ia menyebutkan bahwa di beberapa desa memang terdapat posisi yang kosong, namun pengisian perangkat desa saat ini sudah dilakukan melalui tes tertulis dan wawancara yang melibatkan tim dari kabupaten, bukan lagi dipilih oleh kepala desa.

"Jika ada perangkat yang kosong, posisi tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) terlebih dahulu. Sedangkan, untuk perangkat yang tidak aktif, tidak bisa langsung diberhentikan, tetapi dilakukan evaluasi terlebih dahulu," tegasnya.

Terkait situasi di Desa Kenyala, Raihansyah mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari laporan dan belum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa DPMD menunggu laporan dari camat setempat karena camat memiliki peran penting dalam menilai situasi desa sebelum laporan diteruskan ke DPMD.

"Kami masih menunggu laporan dari camat. Karena untuk semua kegiatan terkait desa, kami selalu melibatkan camat yang lebih dekat dengan masyarakat desa tersebut," ujarnya.

Menanggapi tuduhan bahwa kepala desa Kenyala tidak aktif dan adanya keluhan mengenai kurangnya pembangunan di desa tersebut, Raihansyah menyebutkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Saya tegaskan bahwa politik di tingkat desa, khususnya pasca pemilihan kepala desa, sering kali menghasilkan banyak laporan yang saling bertentangan. Salah satunya terjadi di Desa Kenyala. Jadi kami tidak berani mengambil satu kesimpulan yang tepat kita akan mengumpulkan bukti-bukti dulu untuk melakukan tindakan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)