**Borneonews - Blitar,** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, yang terletak di Jawa Timur, telah melaksanakan program sosialisasi mengenai netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa. Langkah ini dianggap penting mengingat situasi yang ada di lapangan berpotensi menjadi sumber kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan digelar secara serentak, termasuk di wilayah Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada 2024 semakin memanas. Penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dijadwalkan pada 23 September 2024. Dalam konteks ini, terdapat dua pasangan bakal calon yang telah terdaftar, dan keduanya merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak sebagai petahana.
"Dalam keadaan di mana terdapat dua bakal calon bupati yang sama-sama pernah menjabat, sangat penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap isu netralitas ASN," ungkap Ida di Blitar pada hari Jumat.
Ida juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar mencatat satu kasus pelanggaran terkait netralitas ASN yang akhirnya direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi ini berujung pada penjatuhan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Kami berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kami dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar," imbuh Ida.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, menekankan bahwa ASN di wilayah ini telah memiliki pengalaman berurusan dengan petahana yang mencalonkan diri pada kontestasi kepala daerah sebelumnya. Ia juga menegaskan perlunya jajaran ASN di bawah pimpinannya untuk menjauhkan diri dari politik praktis, yang jelas memiliki konsekuensi sanksi bagi pelanggar.
"Pelanggaran terkait netralitas ASN tidak hanya berpotensi melanggar kode etik dan disiplin, tetapi juga dapat berujung pada ancaman pidana. Oleh karena itu, penting untuk senantiasa menjaga netralitas ASN," tegas Izul.
Izul menjelaskan bahwa terkait dengan netralitas ASN, terdapat keputusan bersama dari lima lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, dan Bawaslu. Keputusan ini memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di daerah.
Dalam regulasi tersebut, juga diatur mengenai netralitas kepala desa sebagai bagian dari Undang-Undang Pilkada. Izul menjelaskan bahwa ketentuan ini mengharuskan seluruh ASN, non-ASN, kepala desa, serta perangkat desa untuk tetap netral dalam proses pemilu.
"Dalam regulasi tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi netralitas," tambahnya.
Keputusan bersama tersebut secara detil mencantumkan berbagai tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap netralitas beserta sanksi yang dapat dikenakan. Tindakan tersebut mencakup pemasangan spanduk atau baliho, alat peraga lain pada bakal calon, serta keterlibatan dalam sosialisasi dan kampanye melalui media sosial baik secara langsung maupun daring.
Selain itu, kehadiran dalam deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon, serta memberikan dukungan secara aktif, termasuk membuat *posting*, komentar, menyukai, bergabung dalam grup, dan berinteraksi dengan akun pemenangan bakalan calon atau calon, juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati bernama Rijanto - Beky Hendriansyah, yang didukung oleh tiga partai politik, yaitu PDIP, NasDem, dan PAN, serta delapan partai politik non-parlemen. Pasangan kedua adalah bakal calon Bupati Blitar, petahana Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, dengan dukungan koalisi dari PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP.
Rijanto adalah mantan Bupati Blitar, sedangkan Rini Syarifah adalah petahana yang kembali maju dalam kontestasi. Kedua tokoh ini pernah bersaing dalam pemilihan umum tanggal 9 Desember 2020.
ANTARA
Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024 di Blitar
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







