**Borneonews - Denpasar**, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah mengambil langkah untuk memutuskan kontrak kerja dengan PT. Bali CMPP, yang bertanggung jawab sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan kepada PT. Bali CMPP.
Akibat dari pemutusan hubungan kerja ini, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan dihentikan. Gustra, demikian biasa ia disapa, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri kontrak dengan Bali CMPP diambil setelah pihaknya mengeluarkan serangkaian Surat Peringatan (SP) I, II, dan III. Hal ini dilakukan karena PT. Bali CMPP tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam addendum kontrak yang telah disepakati, serta berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keandalan TPST Kesiman Kertalangu.
Diketahui bahwa PT. Bali CMPP belum mampu mencapai target pengolahan sampah sesuai yang telah ditentukan dalam kontrak, termasuk masalah pengelolaan bau yang masih memicu keluhan dari masyarakat sekitar. Gustra menyatakan, "Sejak awal, kami telah menghadapi kendala operasional yang menghalangi pencapaian target yang disepakati dalam kontrak. Oleh karena itu, kami terus memberikan Surat Peringatan yang mulai dari SP I, SP II hingga SP III. Akhirnya, tanggal 19 September 2024 kami menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak."
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa perihal pemutusan kontrak ini telah dikomunikasikan secara intensif dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kemenko Marves, LKPP, dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Sebagaimana tertera dalam dokumen, SP I dilayangkan pada 19 Maret 2023, diikuti oleh SP II pada 19 Juni 2024, dan SP III pada 16 Agustus 2024. Dengan demikian, pada 19 September 2024, surat pemberitahuan pemutusan kontrak pun telah disampaikan resmi kepada Bali CMPP, dan pemutusan kontrak secara tertulis akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2024, dua minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Gustra menjelaskan bahwa sebelumnya PT. Bali CMPP mengajukan permohonan untuk Addendum Kontrak. Namun, hal ini terbatas pada penanganan jenis sampah yang diolah dan jadwal pengolahan, sedangkan perihal volume sampah tidak dapat dilakukan dalam kerangka addendum, sebab itu merupakan aspek substansial dari kontrak.
Ia menekankan, "Untuk aspek volume pengolahan sampah, penyesuaian tidak memungkinkan. Kami akan terus melibatkan LKPP dalam semua proses pengelolaan, dari penunjukan pengelola hingga pemutusan kontrak ini, serta dalam mencari pengelola baru yang lebih kompeten."
Meski kontrak payung telah diputuskan, kata Gustra, hal ini tidak menghapuskan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda atas keterlambatan operasional TPST. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah denda tersebut.
Seiring dengan pemutusan kontrak ini, PT. Bali CMPP diwajibkan untuk memindahkan seluruh peralatan yang ada di kedua lokasi TPST. Gustra menambahkan, "Kami semua berkomitmen untuk mengoptimalkan penanganan sampah, namun kita juga harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah pemutusan kontrak ini, kami akan mempersiapkan pencarian investor baru yang lebih handal dan berpengalaman dalam mengelola sampah tanpa menimbulkan masalah bau. Harapannya, isu sampah di Kota Denpasar dapat dikelola dengan lebih baik dan efektif."
ANTARA
Pemkot Denpasar Putuskan Kontrak Pengelola TPST Kesiman dan Padangsambian
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







