PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur kereta api ringan atau *light rail transit* (LRT) di Sumsel. Proyek ini, yang dilaksanakan dalam rentang waktu anggaran 2016 hingga 2020, memiliki nilai total yang mencapai Rp1,3 triliun. Umaryadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendetail terkait proyek tersebut. Proses penyidikan yang dilakukan telah menghasilkan sejumlah bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan LRT. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga tersangka meliputi T, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II PT WK Persero; IJH, yang berfungsi sebagai Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero; dan SAP, yang merupakan Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka sebelumnya ditempatkan dalam posisi sebagai saksi. Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka mencakup praktik *mark up* dalam kontrak perencanaan serta adanya aliran dana yang mencurigakan, baik berupa suap atau gratifikasi, yang mencapai total Rp25,6 miliar kepada berbagai pihak terkait. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang yang belum terdistribusi, yang totalnya mencapai Rp2,088 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan dalam penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Klas I Palembang, yang berlaku hingga 8 Oktober 2024. Tindakan mereka diduga melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk penambahan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penegakan hukum terhadap praktik korupsi ini diharapkan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat, mengingat penyidikan yang dilakukan masih memungkinkan untuk berkembang. Saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini telah mencapai 34 orang, menunjukkan kompleksitas dari permasalahan yang sedang ditangani. ANTARA