KENDARI –
**Borneonews - Kolaka**, DPRD Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara merencanakan pengangguran dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, sehingga daerah ini teridentifikasi sebagai "zona merah". Firlan M Alimsyah, anggota Komisi I DPRD Kolaka, menyatakan bahwa situasi peredaran narkoba di daerah tersebut telah menjadi isu yang mendesak. Oleh karena itu, intervensi dan keterlibatan aktif dari pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba di kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Tahun ini, angka kasus narkoba menunjukkan lonjakan yang signifikan dengan penangkapan 28 individu, yang terdiri dari pengguna dan pengedar. Di antara mereka, terdapat tiga perempuan, yang semakin menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap masalah ini. Dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka mengenai kebijakan untuk menanggulangi ancaman narkoba di tingkat kelembagaan, Firlan menekankan pentingnya meningkatkan upaya konsolidasi kebijakan di dalam lembaga-lembaga yang ada. Upaya ini diperlukan agar tindakan pencegahan dapat dilaksanakan lebih efektif. Ia juga menambahkan bahwa dibutuhkan pusat konseling dan pelaporan terkait narkoba di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, perlu adanya inspeksi mendadak oleh organisasi perangkat daerah untuk memantau dan menekan peredaran narkoba, baik di tengah masyarakat maupun di kalangan pegawai pemerintahan. DPRD Kolaka berkomitmen untuk mendukung alokasi dana dalam APBD yang akan datang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) demi menangani permasalahan narkoba secara lebih serius dan komprehensif. ANTARA