JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan yang signifikan pada hari Jumat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp13.000, sehingga harga terbaru menjadi Rp1.443.000. Selain itu, harga jual kembali atau *buyback* untuk emas batangan pada hari yang sama juga mengalami penyesuaian. Harga yang ditetapkan untuk *buyback* emas menjadi Rp1.285.000 per gram. Proses transaksi untuk menjual kembali emas akan dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Apabila Anda berencana untuk menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi yang melebihi Rp10 juta, penting untuk diperhatikan bahwa akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 akan dilakukan secara langsung dari total nilai *buyback* yang Anda terima. Berikut adalah rincian harga untuk pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat: - Harga emas 0,5 gram: Rp771.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.443.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.826.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.214.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.990.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.925.000 - Harga emas 25 gram: Rp34.687.000 - Harga emas 50 gram: Rp69.295.000 - Harga emas 100 gram: Rp138.512.000 - Harga emas 250 gram: Rp346.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp691.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000 Dalam hal pembelian emas batangan, pemotongan pajak juga berlaku. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas harus disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai referensi. ANTARA