JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menekankan pentingnya keberadaan manajer budaya di setiap wilayah. Tujuan utamanya adalah untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati setempat. Dalam sebuah kuliah umum yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada, Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, menjelaskan bahwa untuk memperbaiki tata kelola dan kebijakan budaya di masa depan, langkah awal yang perlu diambil adalah memahami dengan jelas apa saja kekayaan yang dimiliki. Menurutnya, jika pengetahuan tersebut diperoleh, maka tata kelola budaya akan mampu mendorong pemanfaatan kekayaan yang ada. Selain itu, hal ini juga memerlukan kerja sama lintas bidang. Farid menjelaskan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kebudayaan menjadi tonggak sejarah dalam transformasi budaya di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa awalnya banyak penolakan terhadap undang-undang ini. Banyak yang mempertanyakan mengapa budaya harus diatur, sebab budaya adalah sesuatu yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Ia mencerminkan bahwa ada kekhawatiran bahwa pengaturan budaya justru akan membatasi ekspresinya. Namun, di sisi lain, Farid menyatakan bahwa jika budaya tidak dikelola dengan baik, Indonesia akan rentan terhadap pengaruh dari budaya lain. Ia mengatakan bahwa perdebatan mengenai hal ini tampaknya tidak ada habisnya. Dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2017, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021, konsep pengembangan budaya saat ini sudah mulai mendapatkan perhatian lebih. Menurut Farid, regulasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memajukan budaya di setiap daerah, tanpa terfokus hanya pada definisi budaya itu sendiri. Ia menekankan pentingnya pendekatan baru dalam memikirkan apa yang perlu diatur dan bagaimana caranya. Dari sinilah, upaya promosi budaya harus dimulai. Farid juga menggarisbawahi bahwa kerja sama di bidang budaya tidak seharusnya terbatas pada mereka yang berkecimpung di dalamnya. Keterlibatan pihak lain, seperti antropolog dan sejarawan, juga sangat diperlukan untuk memperkaya perspektif dalam menangani isu-isu budaya. ANTARA