JAKARTA –
**Borneonews - Bali**, Staf Khusus III Menteri Badan Urusan Milik Negara, Arya Sinulingga, mengonfirmasi bahwa penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, berinisial AP, sebagai tersangka terkait manipulasi laporan keuangan merupakan salah satu langkah dalam program bersih-bersih BUMN yang sedang diimplementasikan. Menurut Arya, langkah ini menjadi bagian integral dari kebijakan yang dicanangkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Dalam penjelasannya, Arya menyatakan bahwa isu korupsi di lingkungan BUMN bukanlah hal baru. Kementerian BUMN berkomitmen penuh untuk menindak para pelanggar yang melakukan penyelewengan, terutama di bidang laporan keuangan. Ia menekankan bahwa pihaknya selalu berupaya mengidentifikasi kejanggalan yang ada, sejalan dengan tujuan untuk mendorong transformasi BUMN menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab. Arya menambahkan bahwa upaya pembersihan ini tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Ia menegaskan bahwa pendeteksian dan penanggulangan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan oleh Menteri Erick Thohir di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Menyinggung penetapan AP sebagai tersangka, Arya menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil dari pengawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. “Ini adalah bagian dari apa yang kami sampaikan sebelumnya. Terdapat indikasi *fraud* di Indofarma. Setelah adanya perubahan manajemen, kami melaksanakan audit, dan menemukan berbagai kejanggalan,” ungkap Arya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 sebagai tersangka dalam kasus korupsi. AP diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2020, yang meliputi pembuatan piutang dan utang serta uang muka untuk pembelian produk alat kesehatan yang tidak nyata, sehingga menciptakan kesan seolah-olah target perusahaan telah tercapai. Sebagai tambahan, untuk mencapai target tersebut, tersangka lain, GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada periode 2020-2023, diketahui melakukan penjualan produk panbio kepada PT Promedik, yang merupakan anak perusahaan dari PT IGM. ANTARA