JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2025 hingga 2045. Penandatanganan dilakukan sebagai langkah strategis yang diharapkan dapat memandu arah pembangunan Indonesia dalam dua dekade mendatang. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, undang-undang ini diundangkan pada 13 September 2024 dan terdiri atas 371 halaman. Dokumen tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan visi dan misi Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Pergeseran dari periode RPJPN sebelumnya, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 dan akan berakhir pada Desember 2024, menjadi alasan kuat untuk merumuskan RPJPN baru. RPJPN yang baru diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat serta berfungsi sebagai landasan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yang mencita-citakan negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi pedoman bagi visi dan misi calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar setiap pemimpin yang terpilih memiliki arahan yang jelas dalam merumuskan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan rakyat. Dalam konsideran undang-undang tersebut tercantum bahwa RPJPN 2025-2045 sangat krusial bagi penyusunan agenda bagi para calon pemimpin, termasuk calon presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Perumusan aturan ini didasarkan pada berbagai rencana yang telah ada sebelumnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan rencana strategis kementerian atau lembaga. Selain itu, RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah juga menjadi acuan yang penting dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045, Pasal 5 undang-undang ini mencakup lima tujuan utama. Pertama, peningkatan pendapatan per kapita sasaran ditetapkan setara dengan negara-negara maju sebagai cerminan dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, perhatian pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial menjadi prioritas besar untuk kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Indonesia bertekad untuk meningkatkan pengaruhnya di kancah internasional, menegaskan diri sebagai aktor penting dalam hubungan global. Keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia diharapkan dapat dicapai melalui investasi dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Terakhir, penurunan emisi gas rumah kaca menjadi sasaran kelima yang sejalan dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta menuju emisi nol bersih. Dokumen ini juga memberikan gambaran terkait perkembangan Indonesia selama dua dekade berikutnya, serta membahas isu-isu dan tantangan yang mungkin dihadapi, seperti perubahan demografis, dinamika geopolitik, kemajuan teknologi, dan perubahan iklim. Pendekatan pembangunan berkelanjutan juga menjadi perhatian dalam RPJPN 2025-2045, sejalan dengan komitmen terhadap *Sustainable Development Goals* (SDGs). Informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh JDIH Setneg. ANTARA