SEMARANG –
**Borneonews - Jepara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, yang terletak di Jawa Tengah, segera akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Penetapan ini dilakukan setelah periode tanggapan masyarakat, yang berlangsung dari 13 hingga 18 September 2024, dinyatakan tanpa tanggapan. Anggota KPU Jepara, Muhammadun, menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan mengenai kelengkapan administrasi dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut memungkinkan KPU Jepara untuk melanjutkan ke tahap penetapan. Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung secara tertutup. Namun, pengundian nomor urut untuk para calon akan dilakukan secara terbuka pada 23 September 2024. Selain itu, pengundian nomor urut tersebut bersamaan dengan acara deklarasi kampanye damai, yang menandai dimulainya tahapan kampanye. Jadwal kampanye secara resmi akan berlangsung mulai dari 25 September 2024. Sebagai langkah persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, KPU Jepara juga tengah mempersiapkan daftar pemilih. Dalam hal ini, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2024. Pilkada Jepara 2024 akan diikuti oleh dua pasangan bakal calon, yaitu Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal dan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar. Sebelum penetapan ini, KPU Jepara telah menyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait berkas administrasi persyaratan calon melalui portal publikasi pemilu di *http://infopemilu.kpu.go.id* atau dengan mendatangi langsung kantor KPU Jepara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan yang masuk dari masyarakat. ANTARA