**Borneonews - Pasaman Barat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat memberikan peringatan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemberitahuan ini menekankan pentingnya mereka untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber yang tidak sah.
Syarif Hidayatullah, yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, menyatakan bahwa setiap pasangan calon harus melaporkan sumber dana yang digunakan dalam kampanye kepada KPU. Proses pemantauan ini akan dilakukan secara berkala.
Dalam upaya menjaga transparansi, KPU meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk membuka rekening khusus yang diperuntukkan bagi dana kampanye (RKDK). Selain itu, penggandaan laporan dana kampanye juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi melalui aplikasi sistem kampanye dan dana kampanye (*Sikadeka*).
Pihak KPU dengan tegas menegaskan bahwa semua dana kampanye harus dilaporkan, dan tidak diperkenankan menerima donasi dari entitas yang tidak sah. Syarif memberikan contoh jenis sumber yang dilarang, antara lain lembaga asing, pemerintah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa semua pasangan calon harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Ini termasuk kewajiban kehadiran dalam debat publik dan pelaksanaan pemasangan alat peraga serta penyebaran materi kampanye. Pihak yang tidak memenuhi kewajiban ini tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Kegiatan masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU memperinci jangka waktu terkait pendanaan kampanye, di mana pembukaan RKDK dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 24 September 2024. Selanjutnya, periode perbaikan akan dilakukan dari 25 hingga 27 September. Pengumuman terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) direncanakan pada 28 September 2024.
Selain itu, akan ada beberapa tahapan penting termasuk penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dijadwalkan pada 24 Oktober dan diikuti dengan penyampaian hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 9 hingga 11 Desember 2024. Hasil audit tersebut nantinya akan diumumkan pada 12 hingga 14 Desember 2024.
Terkait dengan Pilkada 2024, empat pasangan bakal calon telah resmi mendaftar ke KPU Pasaman Barat. Pasangan calon tersebut meliputi Yulianto-M Ihpan yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura, dan Partai Ummat, Hamsuardi-Kusnadi yang diusung oleh Golkar, PAN, serta PKB, dan Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.
ANTARA
KPU Pasaman Barat Ingatkan Pasangan Calon Soal Dana Kampanye
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







