PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024. Seperti yang dimuat pada laman resmi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, peraturan ini mengatur tentang tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, dalam laman tersebut pada Jumat, 20 September 2024.

Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain meliputi penyesuaian tarif pungutan. Tarif layanan yang dikenakan merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh BPDPKS, termasuk pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.

"Lalu juga dimuat mengenai dasar penetapan tarif. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi CPO," jelas Eddy.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit di pasar internasional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani kelapa sawit di Indonesia. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati," tambahnya. (TESTI PRISCILLA/H)