KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengingatkan kepada para ASN di lingkup pemerintahan setempat agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik.

"Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan-kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai," kata Herson, Jumat, 20 September 2024.

Harapannya, para ASN tetap bisa menjaga netralitas menjelang pilkada serentak di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 ini. "Saya harap hal itu menjadi perhatian kita semua," imbuhnya.

Hal itu juga sesuai dengan surat edaran nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, lalu dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakna fasilitas negara.

Kemudian juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu pasangan calon, selama dan sesudah masa kampanye.

Dalam surat edaran tersebut juga dituliskan, ASN tidak berpihak dari segala bentu pengaruh maupun tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Herson juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang untuk melakukan pembinaan mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.

Lalu seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang mengedepankan asas netralitas ASN serta menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan unit kerjanya.

"Seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang sesuai dengan kewenangan yyang dimiliki untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN," tukas Herson. (RISKA YULYANA/H)