JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa penerapan prinsip *green industry* dapat meningkatkan nilai tambah dalam perekonomian sektor industri secara signifikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mencapai target karbon bersih atau *net zero emissions* pada tahun 2050. Beliau menjelaskan bahwa posisi Indonesia kini berada di urutan ke-12 dalam daftar Negara-Negara Manufaktur Terdepan pada tahun 2023, mengungguli Rusia dan Turki. Cherita ini didukung oleh pengukuran *Manufacturing Value Added (MVA)* Indonesia yang mencapai 255 miliar dolar AS pada tahun yang sama, naik 14 miliar dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya. “Penerapan prinsip-prinsip industri hijau di Indonesia menunjukkan kemajuan yang baik, terbukti dari data *The Green Future Index 2023*. Indonesia kini menempati posisi ke-49 secara global dalam hal transisi menuju sektor energi, industri, pertanian, dan masyarakat yang ramah lingkungan. Ini dicapai melalui investasi dalam energi terbarukan, inovasi, dan kebijakan yang mendukung lingkungan. Peringkat ini mengalami kenaikan signifikan yakni 21 posisi dari peringkat sebelumnya yang berada di urutan ke-70 pada tahun 2022,” ungkap Agus Gumiwang pada konferensi pers di Jakarta. Prinsip industri hijau yang diterapkan secara berkelanjutan ini mencakup efisiensi penggunaan sumber daya dan tindakan menjaga kelestarian lingkungan. Implementasi dimulai dari pemilihan bahan baku, pengoperasian alat produksi, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan. Lebih lanjut, untuk mendorong akselerasi penerapan prinsip tersebut di sektor industri, Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian akan menggelar *Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS)* di Jakarta pada tanggal 19 September 2024. Acara ini akan dihadiri oleh berbagai pelaku industri dalam negeri. Menurutnya, acara ini merupakan langkah awal yang menegaskan komitmen Kementerian Perindustrian dalam memperkuat ekosistem yang mendukung transisi menuju industri hijau melalui berbagai langkah inovatif. Selain itu, di dalam ekosistem tersebut juga akan diperkenalkan opsi pembiayaan hijau yang dinamakan *Green Industry Service Company (GISCO)* untuk membantu perusahaan dalam pendanaan serta penerapan teknologi hijau. “Peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, bukan sekadar mengeluarkan regulasi yang mendorong industri untuk melakukan transformasi menuju industri hijau, tetapi juga memberikan solusi bagi tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri,” tegasnya. Dalam kesempatan ini, Kementerian Perindustrian juga meluncurkan beberapa kebijakan terkait laporan emisi, batas atas emisi (BAE), dan nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor industri. Langkah ini dianggap penting dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca serta transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. ANTARA