JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Petugas kepolisian baru-baru ini mengamankan sejumlah dokumen penting dari sebuah perusahaan animasi dan *game art* yang dikenal dengan inisial BS, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, tim khusus telah berhasil mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan BS. Dokumen-dokumen tersebut mencakup catatan absensi, perjanjian kerja sama, dan beberapa dokumen lain yang relevan. Proses pengambilan dokumen berlangsung saat tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor BS yang beralamat di Jalan Sumenep Nomor 23 pada Rabu, 19 September. Seluruh dokumen yang diamankan akan dianalisis guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dimaksud. Firdaus menambahkan, "Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan penyitaan dokumen-dokumen tersebut. Jika terdapat bukti tambahan, kami mungkin akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan." Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang karyawan berinisial CS yang berusia 27 tahun. Dalam laporannya, CS mengaku telah mengalami serangkaian tindakan kekerasan dari orang yang berinisial KCL, yang diketahui sebagai pemilik perusahaan. Macam-macam kekerasan yang dialaminya meliputi penamparan, ancaman, serta tindakan kekerasan verbal dan psikis. Firdaus menjelaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut kemungkinan besar terjadi di ruang kerja yang berada di lantai dua gedung. Hingga saat ini, polisi telah berusaha menghubungi CS dan salah satu saksi, namun CS tidak dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Beberapa saksi lain juga mengalami hal yang sama. "Dari informasi yang kami peroleh, kekerasan tersebut diperkirakan terjadi di lantai dua ruang kerja. Kami akan menilai kembali apakah perlu melakukan olah TKP lanjutan," ujarnya. Sementara itu, saat ini polisi lebih fokus pada analisis dokumen yang telah disita. Menurut keterangan dari warga setempat, gedung perusahaan tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, keterangan dari CS menunjukkan adanya aktivitas hingga Agustus 2024, meskipun tidak semarak seperti biasanya. Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa delapan saksi terkait dengan kasus ini. Para saksi yang dipanggil meliputi mantan karyawan, orang tua korban, dan pihak terkait lainnya. "Dari hasil pemeriksaan, ada enam eks karyawan, seorang Ketua RT 11, dan ibu kandung korban," kata Firdaus. Pihak kepolisian juga menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi untuk mencari keberadaan pemilik perusahaan BS, yang diketahui berinisial KCL dan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong. Proses pencarian ini bertujuan agar KCL dapat segera menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Firdaus menegaskan bahwa tim khusus akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 78 dan Pasal 79 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Keberlanjutan penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai allegations tersebut. ANTARA