JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Indonesia baru saja mengukuhkan langkah signifikan dalam ranah perpajakan internasional dengan menandatangani *Multilateral Instrument Subject to Tax Rule* (MLI STTR). Langkah ini merupakan bagian dari Pilar 2 yang bertujuan mengurangi praktik kompetisi tarif pajak yang tidak sehat di kancah global. Penandatanganan resmi dilakukan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara bersamaan dengan para pemimpin dari 42 negara atau yurisdiksi lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menekankan pentingnya mobilisasi sumber daya domestik. Ia menyatakan, "Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka." Melalui MLI STTR, negara berhak mengenakan pajak tambahan hingga 9 persen terhadap penghasilan tertentu, termasuk royalti, bunga, serta beberapa jenis jasa. Hal ini berlaku ketika negara mitra dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (*double tax avoidance agreement*) membebankan pajak di bawah 9 persen. Namun, penerapan STTR ini tidak sembarangan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk penghasilan intragrup yang jumlahnya lebih dari 1 juta euro dalam periode satu tahun pajak sebagai syarat batas materialitas. Untuk kategori penghasilan di luar bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melampaui biaya pokok yang ditambah margin sebesar 8,5 persen. Dengan partisipasinya dalam MLI STTR, Indonesia menunjukkan ikhtiar untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerjasama ekonomi global. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesetaraan persaingan antara perusahaan lokal dan perusahaan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat berdaya saing lebih baik di pasar yang semakin kompetitif. Dari sisi keuangan negara, MLI STTR memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia. Langkah ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk menangani berbagai tantangan ekonomi makro yang ada. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif ini juga sejalan dengan persiapan untuk memasuki keanggotaan di Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (*OECD*). Ketentuan dalam MLI STTR akan diintegrasikan secara serentak ke dalam perjanjian penghindaran pajak berganda, tanpa perlu melalui proses negosiasi bilateral. Diperkirakan, penerapan instrumen ini akan berdampak pada 29 perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia dengan negara-negara mitra. Sama seperti perjanjian internasional lainnya, implementasi MLI STTR di Indonesia akan dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ANTARA