PALU –
**Borneonews - Poso, Sulawesi Tengah**, Petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis *sabu* yang disembunyikan dalam kemasan kopi sachet. Kasus ini terungkap pada tanggal 19 September saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang titipan untuk para tahanan. Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo, menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua barang yang akan diberikan kepada warga binaan. Dalam proses ini, ditemukan sebuah bungkus plastik transparan yang mencurigakan dan berisi zat yang diduga *sabu*, yang tersembunyi di antara sachet kopi. Setelah temuan tersebut, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Poso untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa barang tersebut memang adalah narkoba jenis *sabu*. Rutan Poso menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang. Dukungan juga datang dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, yang memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran akan berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan melalui sistem pengamanan yang ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hermansyah menambahkan bahwa pihaknya terus mendukung upaya pemberantasan dan penegakan hukum terkait peredaran gelap narkotika di semua Lapas dan Rutan. Ia juga menekankan bahwa kejadian penggagalan penyelundupan ini adalah kali ketiga dalam tiga bulan terakhir, dan kelima kalinya sejak bulan Januari 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan jajaran pemasyarakatan, terutama Rutan Poso, dalam mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (*P4GN*) di dalam lingkungan tahanan. ANTARA