PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kejaksaan Negeri Palembang yang terletak di Sumatera Selatan, telah resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua untuk kasus pembunuhan seorang siswi SMP. Kejadian tragis ini berlangsung di tempat pemakaman umum Talang Kerikil pada tanggal 31 Agustus 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanni Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Tersangka yang dimaksud berinisial IS, yang sebelumnya sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial MZ yang berusia 13 tahun, serta MS dan AS yang masing-masing berusia 12 tahun, tengah menjalani proses rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir. Berdasarkan informasi yang disampaikan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Antara lain adalah Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) dari undang-undang yang sama tersebut. Sebelumnya, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, mengungkapkan bahwa IS, pelaku utama dari pembunuhan ini, sempat menghadiri acara *Yasinan* di rumah korban pada malam pertama peristiwa tersebut. Langkah tersebut diambil oleh pelaku untuk menghindari kecurigaan dari orang-orang sekitar yang mungkin mencurigai tindakannya. "Dengan mengikuti acara *Yasinan*, IS berusaha menutupi keterlibatannya dalam tindakan keji itu," terang Kombes Pol Harryo. Keterlibatan pelaku dalam acara tersebut menunjukkan upaya manipulatif untuk menutupi jejaknya, sambil menyelidiki situasi dengan lebih dekat. ANTARA