BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, baru saja menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Melalui hasil rapat pleno terbuka, jumlah pemilih ditetapkan mencapai 2.251.856 jiwa. Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar 51.647 jiwa dibandingkan dengan daftar pemilih tetap pada pemilihan presiden dan legislatif sebelumnya yang tercatat sebanyak 2.200.209 jiwa. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada berita acara rekapitulasi yang diperoleh dari forum rapat pleno terbuka, yang dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dalam Pilkada serentak mendatang, jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi terdiri dari 1.124.775 laki-laki dan 1.127.081 perempuan. Para pemilih ini tersebar di 187 desa dan kelurahan yang ada di 23 kecamatan. Mereka telah terdaftar dan siap menggunakan hak suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah total 4.206 titik. Ali Rido menjelaskan bahwa penetapan DPT diambil berdasarkan perubahan yang tercatat dalam tahapan penetapan daftar pemilih sementara, serta daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang disusun oleh panitia pemilihan di tingkat kecamatan. Perubahan ini juga dipengaruhi oleh perpindahan pemilih yang terjadi, baik ke daerah lain di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat, dan sebaliknya. Ada juga kemungkinan dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena tidak terdeteksi dalam sistem informasi data pemilih atau dianggap tidak valid. Ali Rido menegaskan bahwa momen penetapan DPT ini menandai akhir dari proses pendataan pemilih, dan jika nantinya ditemukan nama-nama yang perlu ditambahkan ke daftar pemilih, validasi hanya akan dilakukan di TPS. Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih tetap, diharapkan untuk segera mendatangi petugas yang ditugaskan, baik dari panitia pemilihan kecamatan maupun panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah masing-masing. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan nama untuk memastikan apakah mereka tercantum dalam daftar pemilih tetap melalui platform daring cekdptonline.kpu.go.id. ANTARA