BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan bahwa lembaganya hanya akan memberikan dukungan untuk APK yang berasal dari pasangan calon yang diusung atau diusulkan oleh partai politik. Menurutnya, untuk Pilkada di Pangkalpinang pada tahun ini, hanya terdapat satu pasangan calon yang akan berkompetisi, yaitu Maulan Aklil dan Masagus M. Hakim, yang didukung oleh beberapa partai politik. Sobarian juga menjelaskan bahwa KPU telah menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pentingnya membatasi fasilitas pemasangan APK hanya kepada peserta Pilkada yang diusung oleh partai politik. Dalam rangka persiapan kampanye pemilihan gubernur dan wali kota, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengadakan rapat koordinasi pada hari Kamis, 19 September. Dalam rapat tersebut, mereka telah membahas berbagai lokasi yang akan digunakan untuk pemasangan APK bagi pasangan calon gubernur dan wali kota pada Pilkada serentak tahun ini. Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa penetapan titik atau lokasi pemasangan APK dan kampanye akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Untuk tahap pemasangan APK, direncanakan akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Sobarian menambahkan bahwa lokasi-lokasi pemasangan APK tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Babel agar bisa dikeluarkan surat keputusan (SK) terkait. Setelah SK tersebut diterbitkan, akan ada sosialisasi untuk pasangan calon serta partai politik yang turut ikut dalam Pilkada tahun ini. ANTARA