**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Sebanyak 101 bidang lahan investasi tersedia untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang terletak di Kota Nusantara. KIPP adalah bagian dari proyek ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa mereka telah menyusun mekanisme serta standar operasional prosedur (*SOP*) untuk pengalokasian lahan investasi di KIPP. Ia menegaskan bahwa prioritas akan diberikan kepada UMKM dalam proses ini.
"Diharapkan para investor pelopor dapat melakukan sedikit modifikasi untuk mendukung perkembangan UMKM di Kota Nusantara," ujar Basuki. Dalam upaya tersebut, OIKN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, OIKN berkomitmen untuk membuka peluang investasi yang lebih luas bagi UMKM dan badan usaha perseorangan di kawasan ibu kota baru dan menjajaki potensi lahan yang telah ditetapkan. Dari total 493 persil lahan yang disediakan untuk investasi, 101 bidang di antaranya secara khusus ditawarkan kepada UMKM dan badan usaha perseorangan. Lahan-lahan ini telah disosialisasikan dalam forum investor.
OIKN juga telah melaksanakan sosialisasi yang membahas lahan-lahan potensial sesuai dengan permintaan para calon pelaku usaha. Acara tersebut dihadiri oleh 11 calon investor pelopor. Proses investasi bagi UMKM dan badan usaha perseorangan selanjutnya dapat dilakukan melalui portal INVESTARA, di mana alokasi luas lahan yang diizinkan adalah maksimal satu hektare.
Adminstrasi OIKN berupaya untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin dan insentif perpajakan kepada para investor, seperti yang ditegaskan Basuki. Ia menyatakan bahwa OIKN tidak hanya menjual tanah, melainkan juga mengajak pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan baru ini.
Kriteria bagi UMKM dan badan usaha perseorangan yang ingin berinvestasi di ibu kota masa depan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Proses kerjasama yang terjalin selanjutnya akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dan pembangunan diharapkan dapat dimulai selambat-lambatnya dalam waktu 18 bulan.
ANTARA
OIKN Tawarkan 101 Lahan Investasi untuk UMKM di KIPP Nusantara
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







