**Borneonews - Batam**, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, mengonfirmasi pada hari Jumat perihal pemeriksaan terhadap lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Tindakan ini diambil oleh Propam Polda Kepri dan Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kombes Pandra menjelaskan bahwa kelima anggota tersebut diperiksa dalam konteks memperkuat bukti-bukti terkait masalah hukum yang melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sembilan anggotanya. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang dapat memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan kepada sepuluh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Bidang Humas Polda Lampung itu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, dalam mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (*P4GN*). Selain itu, ini juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terkait pengawasan terhadap anggota serta program prioritas Kapolri untuk peningkatan pengawasan oleh pimpinan dan masyarakat.
Pandra menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah untuk menyelidiki lebih dalam unsur-unsur pidana yang mungkin dapat diterapkan kepada sepuluh anggota yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penyimpangan satu kilogram sabu. "Kami melanjutkan pendalaman terkait dengan unsur-unsur tersebut dengan menggunakan barang bukti yang ada," jelasnya.
Polda Kepri saat ini tengah berupaya menuntaskan kasus yang melibatkan sepuluh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dijatuhi hukuman PTDH. Pandra mengungkapkan bahwa dari sepuluh anggota tersebut, yang terdiri dari tiga perwira dan tujuh bintara, sedang menjalani proses banding di Mabes Polri.
Sebuah tim dari Polda Kepri bersama Bareskrim Polri kini juga tengah menginvestigasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sepuluh anggota tersebut, yang memerlukan keterangan tambahan untuk memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam pasal yang didakwakan.
Pandra menegaskan kembali bahwa dengan pemeriksaan terhadap lima anggota tersebut, Polda Kepri menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius. "Meskipun mereka tidak diamankan, keterangan yang mereka berikan masih sangat penting untuk mengisi kekurangan informasi yang ada, ujarnya.
Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh Propam Polda Kepri dengan tujuan untuk memperkuat penanganan terhadap kasus yang sudah ditetapkan sanksi PTDH. "Langkah ini tidak hanya berfungsi untuk penegakan hukum tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada keberpihakan dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota kepolisian," imbuh Pandra.
Ia menambahkan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk tidak membiarkan siapapun, termasuk anggota Polri, terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum, khususnya terkait narkoba. Pandra juga menegaskan bahwa proses PTDH terhadap sepuluh anggota tersebut akan terus berjalan, sambil fokus pada penguatan bukti untuk kasus pidana yang akan dikenakan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kasus ini tidak dapat dipandang sepele karena terkait jaringan narkotika yang lebih besar. Oleh karena itu, Polda Kepri akan terus mendalami serta menginvestigasi jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.
Polda Kepri mendapat dukungan serta supervisi dari Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus ini, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum diikuti dan konstruksi pasal yang dipersangkakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
ANTARA
Polda Kepri Periksa Lima Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







