JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia baru saja berhasil memblokir penyelundupan narkotika yang mengandung *methamphetamine* seberat 15 kilogram serta 10.345 tablet *ecstasy* yang berasal dari Malaysia. Narkotika tersebut dibawa masuk ke Indonesia lewat wilayah Aceh. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor BNN RI di Jakarta, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran gelap narkotika dari Malaysia menuju Indonesia. Ia menyatakan bahwa barang-barang haram ini direncanakan untuk diedarkan di daerah Sumatera Utara dan Palembang. Sugiri menambahkan, dalam penggrebekan tersebut, tim BNN telah mengamankan tiga orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AI, LAH, dan FA. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 15.001,6 gram *methamphetamine* dan 10.345 tablet *ecstasy*. Penangkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 40.348 generasi muda di Indonesia dari penyalahgunaan narkoba. Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima dari masyarakat, yang kemudian diolah melalui analisis intelijen. Pada tanggal 22 Agustus, sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial AI di jalan raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia kedapatan membawa narkotika jenis *methamphetamine* yang dikemas dalam 15 bungkus yang menyerupai kemasan teh China. Barang terlarang tersebut disimpan di dalam sebuah karung yang bertuliskan "Pupuk SP-26" dan secara hati-hati disimpan dalam tas yang dibawa oleh tersangka saat berkendara. Dari pengakuan AI, BNN melanjutkan penyelidikan dengan informasi bahwa ia mendapatkan barang tersebut di sebuah lorong di tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seorang individu berinisial LAH. Tim BNN bergerak cepat dan berhasil menciduk LAH di area persawahan di belakang rumahnya, yang berlokasi di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Dalam penggeledahan di tempat tinggal LAH, tim BNN menemukan dua paket kemasan teh China yang berisi 10.345 tablet *ecstasy* dengan total berat bersih mencapai 3.021,8 gram. Paket-paket tersebut tersembunyi di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya. Lebih lanjut, LAH mengakui bahwa barang yang ditemukan di kediamannya merupakan pesanan dari seseorang berinisial FA. Tim kemudian berhasil mengamankan FA dalam sebuah ruko yang terletak di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh, pada tanggal 24 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pemeriksaan, FA memastikan bahwa narkotika jenis *ecstasy* yang ada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA