BORNEONEWS, Kotim - Sebanyak 26 Penyuluh Pertanian Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terkenda syarat usia. Kementerian Pertanian mengusulkan formasi 7.684 Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) di kabupaten/kota untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Satu kendala yang kita hadapi terkait usia yang dibatasi, maksimal 35 tahun. Penyuluh kita kebanyakan sudah lebih dari itu,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Peternakan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (DP3KP) Kabupaten Kotim, I Made Dikantara, di Sampit, Rabu (3/8/2016).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi pun telah menyetujui seleksi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia kurang dari dan sama dengan 35 tahun untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Adapun THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diproses melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK diterbitkan.

Menurut Made,  harus dipahami bahwa pengangkatan penyuluh pertanian yang akan dilakukan Kementerian Pertanian bersama Kemen PAN RB  bukan penerimaan baru untuk formasi CPNS. “Kalau menerima baru betul saja usia maksimal 35 tahun. Kalau ini mereka sudah bekerja lama, bahkan ada yang sembilan tahun,” cetus dia.

Sehingga karena pengangkatan itu hanya memberikan legalitas kepada THL-TBPP, menurut Made akan lebih baik apabila pemerintah pusat mengangkat penyuluh yang sudah ada. Sebab. Mereka sudah mengetahui tentang pekerjaan dan kondisi lapangan.

Selain mengusulkan pengangkatan THL-TB penyuluh pertanian untuk diangkat menjadi PNS, lanjut Made, pihaknya juga tetap mengusulkan penambahan jumlah tenaga penyuluh pertanian. Karena idealnya satu desa satu penyuluh pertanian. Dari total 168 desa di Kabupaten Kotim, masih banyak desa yang belum memiliki penyuluh pertanian. Selain itu, dalam waktu dekat banyak penyuluh pertanian PNS yang memasuki usia pensiun. (M. RIFQI/N).