BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya melakukan aksi human trafficking atau oerdagangan orang, seorang pria berinisial MU (33) asal Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap anggota Polres Kotawaringin Barat.
Lelaki tersebut ditangkap tidak berapa lama pasca Polres Kobar mendapatkan laporan bahwa pelaku menjual belikan dua gadis remaja.
Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo, Jumat, 20 September 2024 menjelaskan laporan kasus ini dilakukan oleh paman korban.
"Awalnya saksi SE (52) ini mencari keberadaan dua keponakannya. Kemudian ia mendapat informasi bahwa kedua keponakannya yang betjenis kelamin perempuan berusia 16 dan15 tahun dijemput oleh laki - laki tidak dikenal menggunakan kendaraan roda 4," jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan dari informasi tersebut, si paman kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar yang langsung mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng.
"Saat dilakukan pemeriksaan, bahwa kedua korban ini dijanjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah cafe yang berada di daerah Kota Palangka Raya raya," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, sesampainya di lokasi kedua korban bukannya dibawa ke Palangka namun diantarkan ke Kabupaten Gunung Mas dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
--page
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









