**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang mahasiswa berinisial KTD, berusia 22 tahun, yang berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Mahasiswa ini dituduh melakukan peretasan terhadap alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada malam hari, tepatnya pukul 20.00 WIB, pada hari Kamis, 12 September 2024. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari berikutnya.
KTD diketahui meretas alamat Polsek Setiabudi dengan memanfaatkan adanya kegagalan fungsi dari suatu aplikasi *Google* yang memungkinkan dia melakukan perubahan pada profil bisnis terkait. Dia berhasil mengubah informasi yang ada pada profil bisnis Polsek Setiabudi di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, KTD tidak hanya meretas alamat, tetapi juga mengarahkan perubahan ke SDN 05 Cipete Utara dan mengganti nomor kontak pada profil tersebut dengan nomor ponselnya sendiri. Dalam aksinya, KTD melakukan berbagai pengeditan, seperti mengganti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor telepon, akun *WhatsApp*, email, dan alamat situs web.
Dari aksinya ini, KTD mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta korbannya untuk mengirimkan uang ke rekening yang telah dia siapkan. Selain itu, setelah berhasil meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga melakukan kontak dengan individu-individu yang sebelumnya berkomunikasi dengan Polsek tersebut. Dia mengirimkan kode *One-Time Password* (OTP) sebagai bagian dari upaya untuk mengakses data pribadi korban.
Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki berapa banyak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan peretasan yang dilakukan oleh KTD. Terkait dengan barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyita sebuah telepon seluler milik tersangka dan memastikan bahwa alamat Polsek Setiabudi di *Google* kini telah kembali ke kondisi normal.
Atas perbuatannya, KTD akan dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang relevan, termasuk Pasal 46 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
ANTARA
Mahasiswa Ditangkap Polda Metro Jaya Usai Meretas Polsek Setiabudi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Komentar (0)
Memuat komentar…







