**Borneonews - Jakarta**, Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Purnomo, mengemukakan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan negara. Salah satu metode yang ia nilai efektif adalah penerapan *monitoring self-assessment*.
Menurutnya, sistem *monitoring self-assessment* berperan penting dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam sektor perpajakan. Dengan metode ini, setiap transaksi baik keuangan maupun non-keuangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak diharapkan dapat dilaporkan secara akurat, lengkap, dan jelas.
Hadi Purnomo meyakini bahwa implementasi sistem ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses perpajakan. Pada gilirannya, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada, serta terhadap penerimaan pajak itu sendiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa *monitoring self-assessment* berfungsi sebagai alat pengumpul data dan informasi yang mendukung pembentukan Big Data Perpajakan. Sistem ini diharapkan mampu memetakan penerimaan pajak secara menyeluruh, baik dari pendapatan legal maupun ilegal, serta dapat menggambarkan penggunaan uang atau aset dalam tiga sektor utama, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.
"Sistem ini menjadikan setiap Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari Wajib Pajak teridentifikasi, sehingga tidak ada ruang untuk menyembunyikan informasi. Ini adalah alat yang sangat efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya.
Dalam penghindaran pajak, Hadi Purnomo menambahkan, penerapan *monitoring self-assessment* dapat membantu mengurangi tindakan penghindaran pajak. Hal ini dikarenakan sistem tersebut mengintegrasikan data dari berbagai sumber dalam satu platform yang saling terhubung. Dengan demikian, akurasi serta kelengkapan data mengenai penerimaan pajak dapat dicapai secara lebih efektif.
Ia juga menegaskan pentingnya integrasi data Wajib Pajak dalam satu sistem yang dapat diakses dan diawasi oleh pihak perpajakan. Langkah ini diyakini akan berperan besar dalam pencegahan praktik korupsi yang sering kali menghambat sistem perpajakan yang ada saat ini.
"Semua pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, lembaga, swasta, dan entitas lainnya, harus terlibat dalam membuka dan menghubungkan diri dengan sistem penerimaan pajak. Ini mencakup data yang bersifat rahasia maupun non-rahasia, serta data finansial dan non-finansial untuk menciptakan transparansi," tegasnya.
Sistem *monitoring self-assessment* memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Pasal 35A ayat 1 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi diwajibkan memberikan data serta informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Hadi Purnomo menjelaskan bahwa tidak ada lagi informasi yang dapat disembunyikan dari pemerintah, termasuk informasi keuangan yang sebelumnya dianggap sebagai rahasia. Hal ini memberikan akses kepada negara untuk memperoleh semua data dan informasi yang diperlukan, baik finansial maupun non-finansial.
Untuk mencapai hasil yang optimal, ia menekankan bahwa revisi terhadap peraturan pelaksanaan yang tidak konsisten dan sering melemahkan efektivitas sistem pengawasan perpajakan sangatlah penting. Hambatan-hambatan ini sering kali mengganggu penerapan *monitoring self-assessment* yang efektif.
Dengan penerapan sistem yang baik, Hadi Purnomo berpendapat bahwa capaian target peningkatan penerimaan pajak tidak hanya mungkin, tetapi juga bisa dicapai dengan menurunkan tarif pajak yang berlaku. "Penerimaan pajak akan meningkat secara otomatis karena SPT Wajib Pajak yang telah dilaporkan akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
ANTARA
Strategi Hadi Purnomo Tingkatkan Penerimaan Pajak Melalui Monitoring Self-Assessment
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







