**Borneonews - Jakarta**, Perdebatan mengenai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek memerlukan kajian yang lebih mendalam. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa mereka belum dilibatkan secara resmi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang berkaitan dengan kebijakan baru ini, sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kemendag menyoroti pentingnya melakukan penelitian yang komprehensif sebelum menerapkan aturan tersebut di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Angga Handian Putra, seorang negosiator perdagangan ahli madya di Kemendag. Ia menyebutkan bahwa perhatian yang serius perlu diberikan, terutama terkait dengan kebijakan kemasan rokok polos yang tidak mencantumkan merek.
Angga mengemukakan bahwa pengaturan kemasan semacam ini tidak hanya berfokus pada aspek visual produk, tetapi juga dapat memiliki implikasi pada hak-hak pelaku usaha, pedagang, serta perdagangan internasional. Ia menambahkan, "Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat berdampak negatif pada perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang."
Lebih lanjut, Angga menekankan perlunya studi ilmiah yang lebih mendalam untuk menilai kemampuan kebijakan kemasan polos ini dalam mengurangi prevalensi merokok, dengan merujuk pada *Framework Convention on Tobacco Control* (FCTC). Indonesia sendiri belum meratifikasi peraturan global tersebut.
Walaupun Australia telah menerapkan kebijakan serupa, Angga berpendapat bahwa Indonesia tidak dapat serta merta mengadopsi kebijakan tersebut tanpa analisis yang menyeluruh. Dia menekankan pentingnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan bukti dan dukungan melalui penelitian yang akurat.
Dalam konteks ini, Suhendro, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak ekonomi dari PP 28/2024. Ia berpendapat bahwa larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak akan memberikan beban berat kepada pedagang, khususnya di pasar tradisional yang saat ini sudah tertekan oleh pertumbuhan perdagangan *online*.
"Walaupun kami mengikuti standar yang ditetapkan, penerapan larangan ini bisa membahayakan kelangsungan hidup pedagang," jelas Suhendro. Ia juga mengkritisi kebijakan kemasan polos yang dapat menyulitkan konsumen dalam membedakan antara rokok legal dan ilegal. Perubahan tersebut, menurutnya, dapat merugikan merek-merek tertentu yang telah memiliki basis pelanggan setia.
Suhendro mempertanyakan efektivitas kebijakan kemasan polos dan zonasi larangan penjualan produk tembakau ini. Untuk mencapai tujuan pemerintah dalam kesehatan masyarakat, diharapkan akan ada kajian yang mendalam serta keterlibatan semua pihak.
Lebih lanjut, Suhendro menekankan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan antara produk legal dan ilegal, bukan hanya menerapkan kebijakan yang bisa membingungkan. Baik Suhendro maupun Angga sepakat bahwa edukasi masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sementara itu, Suhendro menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan risiko yang terkait dengan merokok. Angga menambahkan bahwa peraturan yang diterapkan harus berbasis pada data dan penelitian yang valid.
ANTARA
Dibutuhkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Kemasan Polos Rokok
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bhayangkara FC Jaga Laju Tak Terkalahkan Usai Imbang 0-0 Lawan PSM
Sesosok Jasad Ditemukan di Bawah Bangunan Lapangan Padel Banjarmasin
Kodim Murung Raya Diresmikan, Pangdam Tekankan Stabilitas Wilayah
Kopassus: Letda Jihad Meninggal Akibat Pistol Meledak
RI Kaji Penanganan WN Afghanistan Korban TPPO
Tujuh WNI yang Diamankan di Kapal MT Global Terkait Narkoba Dilepaskan
Komentar (0)
Memuat komentar…







