PALU –
**Borneonews - Palu**, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI di Banggai, Sulawesi Tengah, meningkatkan upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan dan politik, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam bidang keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka melibatkan berbagai pihak melalui Tim Pengawasan Orang Asing (*Timpora*). Pengawasan ini bertujuan untuk mengawasi para pemegang visa kunjungan, khususnya di Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (18/9), pihaknya berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (*Kesbangpol*) Banggai Laut untuk melakukan pemeriksaan terhadap para turis di objek-objek wisata di daerah tersebut. Octaveri menekankan pentingnya pengawasan yang intensif dan koordinasi yang erat dalam menangani keberadaan orang asing guna mencapai keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kehadiran orang asing, lanjutnya, dapat membawa dampak baik maupun buruk bagi masyarakat dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten sangat diperlukan untuk memantau kegiatan mereka. Octaveri juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mendeteksi potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga terjun langsung ke lapangan untuk menjalankan operasi di berbagai tempat tinggal dan lokasi kerja para Warga Negara Asing (*WNA*). Oktaveri menegaskan bahwa WNA yang melanggar ketentuan akan ditindak secara tegas dan tanpa toleransi. "Operasi yang telah kami lakukan berjalan lancar, dan kami berharap setiap WNA dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Octaveri menutup penjelasannya. ANTARA