BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur siap bekerja secara maraton membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang nota pengantarnya sudah disampaikan oleh Bupati Kotim Supian Hadi, beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, saat memimpin rapat bersama DPRD dan eksekutif membahas RPJMD 2016, di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, badan musyawarah (Banmus) DPRD sudah menjadwalkan agenda pembahasan selama tiga hari, yakni sejak 3 hingga 5 Agustus nanti. Karena bukan hanya RPJMD yang dilakukan pembahasan, tetapi juga rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2015, dan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2017.
“Tetapi kemungkinan pembahasan RPJMD akan lebih cepat. Sebab, sebelum draf RPJMD secara resmi diserahkan ke DPRD, kita telah melakukan bedah awal draf RPJMD itu,” jelas Jhon.
Rapat pembahasan RPJMD berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pertanyaan dan saran muncul dari anggota dewan untuk penyempurnaan pedoman pembangunan lima tahun kedepan itu.
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Abdul Kadir, yang berharap RPJMD lebih dipertajam, terutama menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat dan strategi program pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, Sekeretaris Daerah Putu Sudarsana mengatakan pembahasan RPJMD tolak ukurnya yakni UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Visi dan misi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih saat kampanye pemilihan kepala daerah lalu dituangkan dalam RPJMD.
“Ada ketentuan sanksi apabilaRPJMD tidakjuga disahkan hingga enam bulan setelah pasangan bupati dan wakil bupati dilantik. Yakni, bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD tidak mendapatkan gaji,” papar dia.
Menurutnya, RPJMD Kotim 2016-2021 telah melalui tahapan Focus Grup Discussion (FGD), forum konsultasi, musyawaragh rencana pembangunan (Musrenbang), pemabahasan awal bersama DPRD, dan konsultasi ke pemerintah provinsi.
“Semua sudah dilakukan. Sekarang kita membahas hasil proses itu untuk menghasilkan payung hukum berupa perda. Jadi kami sepakat pembasannya harus dituntaskan,” kata Putu. (RIFQI/m)








