MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (*KPPS*) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Menurut Muslih Syuaib, anggota KPU Kota Mataram, partisipasi masyarakat sangat penting dan merupakan bentuk dukungan untuk keberhasilan pelaksanaan pilkada di wilayah ini. Ajakan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi mengenai pembentukan anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2024. Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024, dengan kebutuhan total mencapai 4.067 orang. Muslih menyampaikan bahwa setiap tempat pemungutan suara (*TPS*) memerlukan tujuh orang petugas, dan saat ini terdapat 581 TPS di Kota Mataram. Namun, saat ini ada kekhawatiran tentang rendahnya jumlah pendaftar dari masyarakat. Berdasarkan data terbaru, beberapa kelurahan belum memiliki pendaftar sama sekali. Misalnya, Kelurahan Monjok Barat, Gomong, dan Karang Pule masih kosong dari pendaftar. Di sisi lain, beberapa kelurahan menunjukkan perkembangan positif. Kelurahan Dayen Peken telah mendaftarkan 51 orang, sedangkan Kelurahan Pejeruk di Ampenan telah mendapatkan tujuh pendaftar. Muslih berharap pihak kelurahan dapat memotivasi masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar. Lebih lanjut, Muslih mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam proses rekrutmen KPPS adalah terkait dengan surat keterangan kesehatan. Berdasarkan polling yang dilakukan di seluruh Indonesia, lebih dari 90 persen responden mengaku kesulitan dalam memenuhi persyaratan ini. Pendaftar tidak hanya membutuhkan surat kesehatan dari puskesmas, tetapi juga harus melampirkan hasil pemeriksaan kadar kolesterol dan gula darah. KPU telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, meskipun pemeriksaan kesehatan tersebut tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan wali kota yang berlaku. Total biaya yang harus dikeluarkan pendaftar diperkirakan mencapai Rp90.000. Biaya ini dianggap memberatkan, apalagi ditambah dengan biaya fotokopi, meterai, dan lainnya, sementara setelah terpilih, pendaftar hanya akan menerima imbalan sebesar Rp700.000. Oleh karena itu, Muslih berharap Pemerintah Kota Mataram dapat memberikan solusi terkait persyaratan yang memberatkan ini, sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat yang menyediakan layanan gratis untuk pemeriksaan kesehatan. Muslih pun berharap agar Pemerintah Kota Mataram dapat mempertimbangkan kebijakan serupa demi kelancaran rekrutmen anggota KPPS. ANTARA