SEMARANG –
**Borneonews - Batang,** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menetapkan pembatasan jumlah kehadiran pendukung pasangan calon pada acara pengundian nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut ini akan diadakan di dalam ruangan gedung yang terbatas. Oleh karena itu, jumlah pendukung yang diizinkan untuk hadir akan dibatasi hanya sebanyak 75 orang. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan acara. "Demi menjaga agar situasi tetap kondusif, kami membatasi kehadiran pendukung yang dapat masuk ke dalam ruangan. Angka 75 orang ini sudah termasuk dua pasangan calon bupati dan wakil bupati," tutur Susanto di Batang pada hari Jumat. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada tanggal 22 September, sementara pengundian nomor urut dijadwalkan pada tanggal 23 September 2024. Untuk pemilihan kali ini, terdapat dua pasangan bakal calon, yaitu Fauzi Fallas-Ahmad Ridwan dan Faiz Kurniawan-Suyono. Dalam Rapat Koordinasi yang membahas persiapan pengundian nomor urut, juga termasuk Deklarasi Pilkada Damai dan sosialisasi kampanye pemilihan kepala daerah, Susanto menyebut bahwa sebelumnya KPU memperkirakan jumlah pendukung yang dapat hadir sekitar 50 hingga 100 orang. Namun, karena keterbatasan kapasitas ruangan dan kehadiran peserta lainnya, akhirnya diputuskan untuk membatasi jumlah pendukung yang hadir ke angka 75. Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata, memberikan pengingat kepada para pendukung bahwa mereka tidak boleh melibatkan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan kepala desa dalam acara tersebut. "Kami mengizinkan para pendukung untuk hadir, tetapi kami minta agar tidak melibatkan ASN maupun kepala desa dalam kegiatan pengundian nomor urut agar tidak terjadi permasalahan di lapangan," imbuhnya. ANTARA