BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemkab Barito Timur mengadakan rapat koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat bupati, Jumat, 20 September 2024.
Acara yang dibuka oleh Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan itu, dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sekretaris daerah dan serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam arahannya, Pj Bupati menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi di tingkat daerah.
Ia mengingatkan bahwa program pemberantasan korupsi terintegrasi ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Upaya pencegahan korupsi di daerah ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi, mendorong komitmen kepala daerah, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan demi mencegah terjadinya korupsi," ujarnya.
Pencegahan korupsi, lanjut Indra Gunawan, harus fokus pada area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
Lebih lanjut, dia menyoroti pentingnya Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai alat pengawasan implementasi program pencegahan korupsi.
Pj Bupati mengimbau seluruh kepala perangkat daerah melaksanakan kegiatan yang belum terpenuhi sesuai pedoman MCP dan melaporkan hasilnya secara tepat waktu.
"Kita berharap melalui rapat ini, bisa terus meningkatkan sinergi dengan KPK dan memastikan pelaksanaan program pencegahan korupsi berjalan sesuai rencana dan panduan yang telah ditetapkan," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









