BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan sosialisasi pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa dibeberapa desa di Kecamatan Pematang Karau. Kali ini lokasi sasaran kegiatan adalah Desa Lampeong.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Janang Mula Andri Runo, menjelaskan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait potensi risiko hukum dalam pengelolaan dana desa dan aset desa.
Selain itu, sosialisasi ini juga memperkenalkan konsep restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik serta peran penting kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah yang kerap menjadi permasalahan di wilayah pedesaan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para perangkat desa dapat memahami dan menghindari potensi risiko hukum dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa,” ujar Janang, saat diwawancarai usai kegiatan, Jumat, 20 September 2024.
Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah desa dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujar Kasi Datun.
"Kami juga mengharapkan risiko hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa dapat diminimalisir, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih lancar dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









