**Borneonews - Makassar**, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah mengambil tindakan terhadap dua perwira yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam proses politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi, menjelaskan bahwa kedua perwira tersebut sedang dalam penanganan terkait partisipasi mereka dalam aktivitas politik di salah satu daerah kabupaten. "Kami memang sedang mengusut keterlibatan dua perwira Polda Sulsel yang diduga aktif dalam kegiatan Pilkada di wilayah tertentu," ungkap Zulham saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa kedua perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini diduga terlibat dalam deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone. Dokumentasi sementara menunjukkan bahwa mereka hadir di lokasi deklarasi dan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon peserta Pilkada, tuturnya.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua perwira tersebut, yang masing-masing bertugas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, melakukan perjalanan ke Bone tanpa sepengetahuan atasan. "Mereka pergi ke lokasi tersebut tanpa izin atau surat perintah dari pimpinan. Perjalanan itu memakan waktu kurang lebih enam jam, dan jelas tidak berhubungan dengan tugas resmi mereka," jelas Zulham.
Mengacu pada peraturan yang ada, Zulham menekankan bahwa tingkah laku anggota yang terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Polri serta undang-undang yang berlaku. Dia menegaskan, "Dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri, dijelaskan bahwa anggota Polri seharusnya tidak boleh menunjukkan keberpihakan atau hadir dalam momen deklarasi atau pencalonan peserta Pilkada."
Saat ini, kedua perwira tersebut telah menjalani proses investigasi mengenai dugaan pelanggaran yang mereka lakukan dan telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Yanma Polda Sulsel).
Proses pemeriksaan sudah berjalan, dan jika ada bukti yang kuat bahwa mereka terlibat secara aktif dalam political activities, maka kami akan melakukan sidang kode etik, tambahnya.
Zulham menambahkan bahwa untuk sementara waktu, kedua perwira tersebut mutasi dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai sanksi berupa pencopotan jabatan atau mutasi ke daerah lain, Zulham masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. Sementara ini, mereka dimutasi untuk mempermudah pemeriksaan yang sedang berlangsung, ujarnya.
ANTARA
Polda Sulsel Tindak Perwira Langgar Netralitas Pilkada 2024
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







