BORNEONEWS, Sampit - Miftah, 8, seorang anak penjual kue kering yang  terpaksa harus putus sekolah karena ingin membantu ekonomi keluarga, Rabu (3/8/2016), mendatangi Komisi III DPRD Kotim bersama ibunya.

Keduanya diterima anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu, Debby Sartika, dan Sekretaris Komisi III Abdul Sahid. Wakil rakyat inipun langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi yang kebetulan berada di gedung wakil rakyat untuk mengikuti rapat pembahasan RPJMD 2016-2021.

Atun, 40, ibu dari Miftah, di hadapan anggota dewan dan Kadis Pendidikan menceritakan anaknya sebelumnya duduk di kelas 1 SDN 5 Mentawa Baru Hilir. Namun belakangan berhenti sekolah dan memutuskan membantu orang tua dengan berjualan kue.

“Sudah sebulan lebih kami tidak bisa menebus seragam sekolah. Anaknya pun malu sekolah lagi di sana. Ditambah ekonomi keluarga yang sulit. Sehingga kami putuskan dia berhenti sekolah. Padahal dia tetap ingin sekolah,” ungkap dia.

Menurut Atun, anaknya tetap ingin bersekolah namun berharap bisa menempuh pendidikan di sekolah lain, yakni SDN 6 MB Ketapang. Sebab, sekolah itu dekat dari rumahnya sehingga akan lebih mudah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, meminta kadisdik bisa memfasilitasi agar sekolah mau menerima Miftah.

Kadisdik Suparmadi pun menyarankan agar orang tua Miftah mengurus surat keterangan tidak mampu sebagai dasar disdik dan pihak sekolah bisa membantu. Menurutnya, pada prinsipnya Disdik juga tidak ingin ada anak usia sekolah yang putus sekolah.

“Pindah ke sekolah manapun kami kira tidak masalah, selama kapasitas sekolah yang dituju juga masih bisa menampung,” kata dia.

Suparmadi pun saat itu langsung menghubungi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan MB Ketapang untuk membantu pengurusan sekolah Miftah. (RIFQI/m)