JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Joice Triatman, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat *x-ray* di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih dengan mengacu pada nama Joice Triatman, selaku Staf Khusus Menteri Pertanian. Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran yang bersangkutan atau rincian aspek-aspek yang akan dikaji dalam pemeriksaan tersebut. Sebagaimana diketahui, pihak KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sejak 12 Agustus 2024. Fokus penyidikan kali ini adalah pada pengadaan perangkat *x-ray* statis, *mobile x-ray*, dan *x-ray* trailer atau kontainer yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian untuk tahun anggaran yang sama. Selanjutnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelarangan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan bagi enam orang warga negara Indonesia yang berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Tindakan ini diambil karena keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga mereka harus berada di dalam negeri untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Pada Rabu, 4 September 2024, KPK juga telah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai saksi dalam dugaan yang sama. KPK memperkirakan bahwa akibat tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp82 miliar. Walaupun demikian, informasi yang bisa diungkap oleh Tessa masih terbatas, khususnya mengenai jumlah perangkat *x-ray* yang terlibat dalam kasus ini. Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini, Tessa menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Dia menekankan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada masa ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. "Untuk saat ini, penyidik masih mendalami keterangan yang berkaitan dengan dugaan tersebut," imbuh Tessa. ANTARA