JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya inovasi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Mereka mengusulkan agar pengembangan pengetahuan dilakukan melalui kajian, pemantauan, serta dokumentasi yang sistematis. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa upaya inovatif dalam pencegahan kekerasan harus mencakup penguatan metodologi berbasis pemikiran kritis serta penyediaan alat edukasi. Selain itu, pendampingan komunitas dan kerja sama lintas sektor juga sangat diperlukan untuk memperkuat inisiatif tersebut. Penekanan ini disampaikan Andy sebagai tanggapan terhadap hasil dari Konferensi Internasional Pengetahuan dari Perempuan (PdP). Dalam pandangan Komnas Perempuan, penanganan kekerasan yang lebih efektif harus diiringi dengan penerapan peraturan yang bersifat spesifik, yang secara langsung mengakomodir hak-hak perempuan sebagai korban. Hal tersebut diharapkan dapat memicu berbagai inovasi dalam penanganan masalah kekerasan dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab agar tindakan yang diambil lebih komprehensif. Andy juga menambahkan, platform teknologi yang beragam memberikan peluang untuk meningkatkan penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Dalam hal ini, penegakan hukum menjadi sangat penting, terutama dalam memberikan sanksi administratif yang tepat dan memastikan keadilan bagi korban melalui jalur hukum pidana. Lebih lanjut, untuk mendukung pemulihan korban, Komnas Perempuan mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Dana tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung dana bantuan bagi korban, yang mampu memenuhi kebutuhan restitusi serta upaya pemulihan. Andy juga menyoroti pentingnya penerapan hak untuk dilupakan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta hukum adat yang dapat memberikan perlindungan bagi korban. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip *living law* yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam konteks ini, perhatian terhadap kode etik dalam penyelenggaraan profesi di bidang tersebut, perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan mitigasi bencana berbasis gender, serta penggunaan teknologi untuk membantu pemulihan korban menjadi aspek-aspek yang perlu dieksplorasi lebih jauh. Rehabilitasi pelaku, yang juga mempertanyakan pola maskulinitas, bisa menjadi ruang inovasi yang signifikan dalam menangani isu ini ke depan. ANTARA