SAMARINDA –
**Borneonews - Mahakam Ulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, berhasil menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 Wita. Penetapan ini dapat dilakukan setelah jaringan internet yang sempat mengalami kendala kembali lancar. Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menjelaskan bahwa proses pengunggahan data terhambat sejak rapat pleno terbuka dimulai pada pukul 16.30 Wita pada hari Kamis sebelumnya. Namun, setelah koneksi internet stabil, mereka akhirnya dapat menetapkan DPT pada hari Jumat. Jumlah calon pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk Pilkada Mahakam Ulu tahun 2024 mencapai 27.869 orang. Angka ini terdiri dari 15.108 pemilih laki-laki dan 12.761 pemilih perempuan. Data tersebut mencakup pemilih yang tersebar di 50 kampung dari lima kecamatan. Di sisi lain, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah sebanyak 77. Rincian jumlah pemilih di berbagai kecamatan cukup mencolok. Kecamatan Long Bagun tercatat memiliki 11.693 pemilih, yang terbagi menjadi 6.418 pemilih laki-laki dan 5.275 pemilih perempuan, dengan penyaluran hak pilih dilakukan di 27 TPS dari 11 desa. Sementara itu, Kecamatan Long Hubung memiliki 6.499 pemilih, yang terdiri dari 3.494 laki-laki dan 3.005 perempuan, dengan pemilih berasal dari 11 kampung yang tersebar di 19 TPS. Di Kecamatan Laham, terdaftar sebanyak 2.177 pemilih yang terdiri dari 1.204 pria dan 973 wanita, dengan 6 TPS menyebar di lima kampung. Di Kecamatan Long Apari terdapat 3.439 pemilih, di mana 1.830 di antaranya adalah laki-laki dan 1.609 perempuan, dengan 10 TPS di 10 kampung juga disiapkan untuk menampung suara mereka. Terakhir, Kecamatan Long Pahangai mencatatkan ada 4.061 pemilih, dengan rincian 2.162 pemilih laki-laki dan 1.899 perempuan, akhirnya penyaluran hak pilih dilakukan di 15 TPS dari 13 kampung yang ada. Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga memutuskan untuk menetapkan sejumlah status pemilih. Terdapat 121 pemilih baru yang diakui, sementara ada 161 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, 37 pemilih lainnya tercatat dalam perbaikan data pemilih. ANTARA